Tata Cara dan Operasional Asuransi Syariah

Posted on Juni 12, 2009. Filed under: Asuransi Investasi Syariah | Tag: |

1. Akad

Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung ( takaful ), dan bukan berdasarkan akad pertukaran ( tadabbuli ).

Unsur dalam akad al – mudharabah adalah :

  • Perusahaan menginvestasikan ke dalam proyek dalam bentuk musyarakah, murabahah dan wadi’ah
  • Menanggung resiko usaha secara bersama sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati
  • Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.

2. Pengelolaan dan investasinya tidak bertentangan dengan syariah islam

  • Gharar ( ketidakjelasan transaksi )
  • Maysir ( judi / untung untungan )
  • Riba ( bunga ).

sumber:buku saku lembaga bisnis syariah, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah ( PKES )

Make a Comment

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.