Tata Cara dan Operasional Asuransi Syariah
1. Akad
Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung ( takaful ), dan bukan berdasarkan akad pertukaran ( tadabbuli ).
Unsur dalam akad al – mudharabah adalah :
- Perusahaan menginvestasikan ke dalam proyek dalam bentuk musyarakah, murabahah dan wadi’ah
- Menanggung resiko usaha secara bersama sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati
- Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.
2. Pengelolaan dan investasinya tidak bertentangan dengan syariah islam
- Gharar ( ketidakjelasan transaksi )
- Maysir ( judi / untung untungan )
- Riba ( bunga ).
sumber:buku saku lembaga bisnis syariah, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah ( PKES )
